KABUPATEN BANJARNEGARA
-->
PEMERINTAH KABUPATEN BANJARNEGARA

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

  • PETA INFORMASI TATA RUANG

  • ALUR PERMOHONAN INFORMASI PEMANFAATAN RUANG

  • DASAR HUKUM PERIJINAN PENATAAN RUANG

1.
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2.
Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3.
Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
4.
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, bahwa perizinan pembangunan harus sesuai dengan tata ruang antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin HO, Izin Prinsip, Izin Lokasi dan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
7.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
8.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
9.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015, tentang penyusunan Standart Operasional Prosedur Kesekretariatan BKPRD, mengamanatkan bahwa penyebarluasan dan penyimpanan informasi dilakukan melalui website BKPRD (e-BKPRD);
10.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah;
11.
Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011-2031;
12.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara. Khususnya terkait dengan perizinan persetujuan pemanfaatan ruang dan izin mendirikan bangunan (IMB).